Ketika Anda
membeli mobil bekas Jakarta maka hal yang harus Anda urus dengan
segera adalah balik nama BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK
(Surat Tanda Nomor Kendaraan). Meski pengurusan balik nama ini terkadang dinilai merepotkan, namun jika Anda
sudah mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan, maka pengurusannya tentu bisa berjalan lancar.
Cara mengurus balik nama kendaraan
Bagi Anda
yang baru pertama kali mengurus balik nama kendaraan, berikut langkah-langkah mengurusnya:
1.
Siapkan semua dokumen
Ada beberapa dokumen yang harus Anda
siapkan sebelum melakukan pengurusan balik nama mobil bekas
yang Anda beli.
Dokumen-dokumen tersebut berupa STNK yang asli serta fotokopi, KTP asli serta
fotokopi pemilik baru, BPKB
yang asli serta fotokopi, dan kuitansi pembelian mobil bekas yang sudah ditandatangani di atas
materai.
2.
Kunjungi kantor samsat
Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Samsat yang berada di dekat
tempat tinggal Anda. Bawalah berkas-berkas persyaratan yang sudah disiapkan dan masukkan ke dalam map. Untuk BPKB yang asli serta kuitansi pembelian mobil bekas masukkan pada map yang terpisah. Nah, apabila pengurusan balik nama mobil bekas
Anda berbeda wilayah, maka
Anda wajib melakukan pencabutan berkas terlebih dahulu baru kemudian
mengurusnya kembali.
3.
Tes fisik mobil
Setelah itu,
lakukan tes fisik ke
tempat pengecekan fisik mobil. Biasanya, jika sudah selesai dicek, Anda akan
mendapatkan lembaran yang isinya hasil dari cek fisik mobil berupa gesek nomor rangka dan nomor
mesin kendaraan. Hasil cek fisik ini bisa Anda serahkan bersamaan dengan
berkas-berkas ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama dan membayar
biayanya.
Setelah divalidasi, hasil pengesahan
cek fisik serta kuitansi harus di fotokopi dan disimpan untuk mengurusnya di Polda setelah Anda
menyelesaikan proses balik nama STNK di Samsat.
4.
Daftar balik nama mobil
Saat daftar balik nama mobil, Anda harus menyerahkan berkas-berkas
untuk diperiksa kelengkapannya. Biasanya, ada formulir yang harus diisi dan nantinya Anda akan dipanggil
untuk diberi tanda terima. Anda pun akan mendapatkan
kembali BPKB dan KTP asli, lalu membayar biaya pendaftaran dan Anda biasanya diminta datang
lagi sekitar 2 sampai 5 hari.
5.
Ambil notice dan bayar pajak
Jika sudah tiba waktunya, Anda bisa
datang lagi ke Samsat dengan membawa tanda terima dan BPKB asli. Gabungkan
dokumen-dokumen dalam satu map dan Anda akan mendapat notice pajak. Setelahnya, Anda harus melakukan pembayaran di
loket yang tersedia.
6.
Ambil STNK
Setelah membayar pajak, Anda hanya perlu
menunggu untuk dipanggil. Kemudian, saat sudah dipanggil, Anda bisa mengambil STNK yang sudah dibalik nama menjadi
nama Anda. Selesai dan kini
mobil bekas tersebut
sudah resmi menjadi milik Anda.
Itu dia cara mudah mengurus
balik nama kendaraan yang bisa Anda terapkan. Melalui
beberapa cara yang sudah dituliskan di atas, Anda tentunya tidak perlu khawatir saat membeli mobil bekas karena takut
kerepotan mengurus balik nama surat-surat kendaraan tersebut. Jika semua berkas sudah Anda siapkan denganlengkap, maka prosesnya pun akan
berlangsung dengan lancar.